kebebasan berpendapat. Mereka menggunakan kata itu sebagai alat pelindung apabila pihak yang bersangkutan tersinggung atau tidak senang dengan opini yang cenderung merendahkan pihak terkait. kebebasan berpendapat

 
 Mereka menggunakan kata itu sebagai alat pelindung apabila pihak yang bersangkutan tersinggung atau tidak senang dengan opini yang cenderung merendahkan pihak terkaitkebebasan berpendapat  Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat

Editor: Sanusi. "Survei menunjukan meningkatnya ancaman terhadap. TUGAS MATA KULIAH HUKUM KOMUNIKASI NEGARA HUKUM DEMOKRASI DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT Dosen Pengampu I. T er lebih lagi j ika kita . 10. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN menjamin. Peneliti pada Pusat Penelitian Politik BRIN, Prof Ikrar Nusa Bakti mengatakan bahwa mesti ada evaluasi dari. 30 September 2023, 15:57 WIB. Kebebasan berpendapat merupakan hal yang di junjung tinggi di negara kita Indonesia yang berasaskan demokrasi, hal ini sesuai dengan landasan negara yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 e ayat (2) bahwa; Setiap orang bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati. Kebebasan berpendapat di Indonesia ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Ardhacandra. PERNYATAAN Presiden Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, yang digelar 8 Februari 2021, menuai polemik. 13 Bentuk-Bentuk Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Indonesia. HAM membatasi kekuasaan negara, dan pada saat yang sama, memberikan peran kepada. Namun ini bukan masalah besar karena sudah ada peraturan perundangan seperti UU No. Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, hak dasar bagi setiap individu untuk menyampaikan pendapatnya di atur pada ketentuan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi; “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Simak Video "Menko PMK Muhadjir Tekankan Budaya Toleransi dalam Kebebasan Berpendapat " [Gambas:Video 20detik] (pal/pal) negara demokrasi demokrasi kebebasan agama pers kebebasan pers kebebasan berkumpul kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak dari semua orang, di mana seseorang bisa menyampaikan opini dengan bebas tanpa adanya batasan kecuali menyebarkan kebencian dan SARA (Suku Ras dan Agama). “Proses politis hukum saat ini terkesan memprihatinkan terutama respon negara terhadap kritik, juga kebebasan ekspesi, berpendapat, dan berkumpul. Ia mengakui bahwa ada masalah kebebasan berpendapat di Indonesia, tetapi semua masih dalam koridor hukum. BATASAN DAN ATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ISLAM PIDATO JALSA SALANAH UK 2021 oleh Muhammad Tahir Nadeem (Central Arabic Desk, UK) Table of ContentsAturan Islam. Beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya menyampaikan pendapatnya mengenai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia, saat ini. Sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan", dengan adanya kebebasan berpendapat maka setiap warga Indonesia dapat memberikan pendapatnya kemudian. Berbicara tentang kebebasan berpendapat, didalam Al-Qur’an Allah mengaruniai manusia bersamaan dengan menciptakan manusia dengan memberikan salah satu anugerah yang disebut dengan “bayan”. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang. Pada satu sisi. ”. Hoax jika dipandang sebagai bagian dari cara baru masyarakat infromasi dalam menyampaikan pendapat, pikiran, atau keyakinan, dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. Secara tersirat, kebebasan berpendapat merupakan pengimplementasian dari sila keempat pancasila, sebab ada unsur permusyawaratan di dalamnya. Melalui survei yang dilakukan pada 11-21 Februari itu menunjukkan sebanyak 62,9 persen masyarakat merasa takut berpendapat. Salah satu hak asasi terpenting tercantum dalam Pasal 28e (3) UUD 1945 berkenaan dengan kebebasan berpendapat dan berasosiasi (berserikat-berkumpul). Khusus mengenai kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang kini telah memuat 10 pasal tentang jaminan hak asasi manusia yang secara spesifik diatur di Pasal 28 E (ayat 2) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. kebebasan berpendapat dan informasi pers atau media massa, dan PNPS untuk menekan kebebasan berekspresi beragama. Dikutip dari listverse. Kebebasan adalah kemampuan untuk melakukan apa yang diinginkan, atau hak dengan anugerah dan kelebihan yang dimiliki (yaitu hak istimewa). Hak dalam kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan beragama. “ Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam. ”. Kabar Latuharhary – Kebebasan pers merupakan bagian dari Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. 11. Perempuan dan Kebebasan Berbicara. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Negara-negara kecil, seperti Malta dan Andorra tidak dimasukkan ke dalam laporan ini. Namun dengan. Danu juga menyoroti aturan-aturan yang membelenggu kebebasan berpendapat. Winata, M. Berikut 27 ayat Alkitab tentang kebebasan. Memberikan sertifikat penghargaan kepada. Adapun pembatasan hanya diperkenankan untuk hak berekspresi, dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Tinggal bagaimana manusia tersebut bisa mengontrol. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan bahwa: Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar. Jadi, dalam kebebasan berpendapat (freedom of speech), Indonesia menganut mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kumpulan Berita Kebebasan Berpendapat Terbaru Hari Ini . Pembatasan kebebasan berpendapat pada media social, serta menganalisis relevansi antara pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan penegakan ajaran negara hukum. Dalam kaitannya dengan hidup, kebebasan merupakan hal yang cukup penting. Dari 44 kasus tersebut, kata dia, lebih dari 50 persen pelanggaran terjadi di ruang digital atau online. Di dalam ruang publik ini masyarakat bisa mengungkapkan opini, gagasan, bahkan kritik terhadap suatu hal dengan bebas. Winata, M. 4. Tampaknya ini wujud kemunafikan negara, padahal mengemukakan pendapat dijamin secara konstitusional yang tertuang dalam pasal 28. Anies mengatakan, selama kritik negara masih dengan. Di Indonesia pun kebebasan berpendapat diakuidalam Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan. Menjernihkan Kembali Kebebasan Berpendapat di Indonesia. ”. 39 Tahun 1999 Pasal 14-32, dan Pasal 1 Ayat (1) UUD Nomor 9 Tahun 1998. 2 Peiroll Gerard Notanubun 2014 Tinjauan Yuridis. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap adanya. 1. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggungjawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. 3 (2020) Prolog Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hakAmnesty Sebut Kebebasan Berpendapat Terancam Selama Pandemi. Upaya peretasan berpotensi melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lihat Juga : 125 Quotes Najwa Shihab, Presenter Hebat Indonesia. Sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, adalah. Ana Iffah Sabila. Tentang Kebebasan Berpendapat. Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 pasal 28E ayat 3, kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Freedom of Speech atau di dalam bahasa Indonesia biasa dikenal dengan kebebasan berpendapat, di era kemajuan teknologi dan informasi di dunia internasional saat sekarang ini telah menjadi suatu. ” kebebasan ekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill Of Rights (12 Juni 1776), Declara tion Of Independence (4 Juli 1776) dan undang-undang dasar. Bahkan pada masa ini terjadi pelarangan 5 buku beredar di pasaran. B. “Kebebasan berpendapat tidak akan melindungimu dari mengucapkan hal-hal bodoh. Pemerintah juga harus memperhatikan keadaan sumber daya manusianya dan memberikan pendidikan yang layak agar pikiran masyarakat menjadi lebih kritis. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang memiliki artian bahwasannya Indonesia merupakan negara yang menyediakan hak. Baca Juga: 5 Kegiatan Positif yang. Hal itu terlihat dalam salah satu pasal mengenai demonstrasi yang mengancam para pesertanya dipenjara karena berbagai alasan. Begitu pun Pasal 28F UUDNRI 1945, Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk. Di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Keempat, kebebasan berpendapat lebih spesifik dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan berpendapat diantaranya pada Pasal 1 ayat (1) “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. 388. I. detikEdu Rabu, 22 Des 2021 12:30 WIB Empat Kebebasan dalam Negara Demokrasi, Salah Satunya Terkait Agama. Reporters Without Borders mengumpulkan dan menerbitkan peringkat tahunan negara-negara berdasarkan kajian mereka tentang catatan kebebasan pers. Hak berpendapat dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 28E ayat (3) yang mengatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" . Ana Iffah Sabila. “Misalnya kasus TWK, KPK, pembahasan Omnibus Law, korupsi, kritik terhadap institusi atau lembaga negara, penanganan pandemi,” terang Atnike. com pada Kamis (11/5/2017), berikut 7 kasus yang mengancam kebebasan berpendapat. 2) Frank William La Rue Ahli HAM yang bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan kembali. Zikraini Alrah. 19. Kebebasan Berpendapat Pada Media Sosial di Indonesia atas kebebsan berserikat oleh warga negara di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM mendiseminasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan. Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap atas Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Melalui survey yang telah dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),. Kebebasan pendapat yang semakin diberangus tampak juga pada kasus kasus lain, yang juga turut mendorong merosotnya nilai-nilai HAM dalam sebuah. Padahal kebebasan berpendapat sangat penting bagi bangsa Indonesia, selain Indonesia yang dikenal sebagai negara demokrasi, dimana seharusnya masyarakat bebas untuk menyuarakan pendapatnya. Hal tersebut harus dirawat sebagai bentuk kontrol atas setiap kondisi yang terjadi sehingga dapat menjadi penyeimbang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Akan selalu ada berbagai pendapat yang tersebar, entah benar atau salah, entah sengaja atau tidak sengaja. Namun, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak tergolong dalam nonderogable rights (hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun). Negara Indonesia adalah negara pluralisme sehingga kebebasan berpendapat tidak dapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental. Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbaru ditakutkan netizen menjadikan ruang berpendapat menjadi terbatas. Namun seiring perkembangan dinamika politik di Indonesia, kebebasan berpendapat. TRIBUNNEWS. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 19 DUHAM dan Kovenan ICCPR. UU ITE Bertanya Menjamin Kebebasan Berpendapat. Batasan dalam Kebebasan Berpendapat. Kelebihan: 🔍 Meningkatkan Proses Demokrasi: Kebebasan berpendapat memungkinkan partisipasi aktif dalam kehidupan politik dan pengambilan keputusan. Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Hak kita sebagai manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak paling dasar dari manusia. Jika berbicara mengenai kebebasan berpendapat, seharusnya timbul rasa lega dan bahagia, mengingat persoalan ini merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai dan perlu perjuangan panjang untuk merealisasikannya. KATA PENGANTAR. 24 Desember 2013 00:38 Diperbarui: 24 Juni 2015 03:33 1188. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (62-21) 3857046, Mailbox : bpshq@bps. Itu paling mendominasi, yaitu sebesar 52 persen,” terang Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Endang Sri Melani dalam Konferensi Pers Situasi Kebebasan dan. Menurut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 2009 hingga 2020, ancaman atau kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat hampir selalu lebih tinggi daripada ancaman atau kekerasan oleh masyarakat. Hal ini digambarkan dalam riwayat tentang Saat bin Muadz dan Saad bin Ubadah ketika Rasulullah mengajak keduanya bermusyawarah. go. Pendahuluan. Kebebasan berpendapat merupakan hal yang wajar, mengingat pada era reformasi terdapat hak kebebasan berpendapat yang terdapat pada Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28E Ayat 3 Undang. Pendekatan tersebut saat ini benar-benar bisa terlihat. Pertama adalah presiden anti kritik dan jadi objek yang tidak boleh dikritik. com - Presiden Joko Widodo mengatakan, jangan ada tindakan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat di Indonesia. Jakarta (ANTARA) - Sudah jelas kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk berbagai jenis gagasan di Tanah Air dilindungi oleh konstitusi. Pertama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Pada zaman orde baru kebebasan berpendapat terbelenggu dengan kekuasaan yang ada. Dikutip dari listverse. Implementasi kebebasan berpendapat ini sendiri masih belum berjalan secara baik pada prakteknya kasus terkait kebebasan berpendapat, isu yang terjadi bukan lagi isu nasional melainkan wilayah-wilayah tertentu, memang kebebasan berpendapat lebih baik dibandingkan masa Orde Baru. KEBEBASAN berpendapat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Maruf Amin dianggap tersumbat. Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. 🤝 Mendorong Dialog dan Perspektif yang Beragam: Kebebasan berpendapat memungkinkan berbagai. [1] Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah sejalan dengan: Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Setiap orang di muka bumi ini ingin memiliki kebebasan dalam hidupnya. Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM. dan sebagainya secara bebas. Selain memperoleh pengakuan secara internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) tahun 1948, juga secara nasional Indonesia sangat tegas mencantumkan penghargaan kebebasan berbicara dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Maka demokrasi mempunyai. Aksi Demonstrasi anggota Kepolisian dari Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, di Bundaran Ringin Contong, Sabtu (21/3/2020) petang. Terkait kebebasan berpendapat, sebanyak 47,7 persen responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyampaikan uneg-unegnya. Kebebasan berekspresi atau berpendapat sejatinya merupakan kebebasan yang melekat sama individu. Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Senin, 22 Februari 2021 13544 kali. 5 Hal yang serupa mengenai kebebasan. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. . Kebebasan berpendapat ini telah diakui sebagai hak asasi. Kebebasan berpendapat merupakan Hak setiap Warga Negara yang di lindungi oleh Undang-undang yang tidak bisa di batasi oleh siapapun selama itu sesuai dengan aturan yang ada. Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Kebebasan dalam mengemukakan pendapat merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya hak untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi atau gagasan. "Kebebasan berpendapat adalah esensi dari demokrasi. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Kompasiana adalah platform blog. Hak tersebut diatur dan ditetapkan dalam. Kebebasan Berpendapat Sebagai Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Harus Menghormati HAM Orang Lain. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, mengungkapkan ada 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat. Secara yuridis kebebasan akademik merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam ketentuan. Pelanggaran Kebebasan Berpendapat. 3789, LL SETNEG : 11 HLM. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat dalam diri manusia. 2. Meskipun terdapat UU Pers, namunkelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. A A A JAKARTA - Kemerdekaan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum. Undang-undang (UU) NO. Kemudian sebanyak 21,9 responden menyatakan bahwa warga sangat setuju makin takut menyatakan pendapat. Baca juga: Anies Baswedan di. Bukan berarti bahwa Kebebasan Berpendapat dan kritik itu dilarang, hanya saja terkadang harus dibatasi dalam suatu aturan tertentu agar kebebasan berpendapat tersebut tidak mengarah ke fitnah, isu rasialis, dan perpecahan masyarakat yang bisa menimbulkan bentrokan dan kekerasan yang tentu saja sangat berbahaya bagi. Pasal 28. Waspada, internet adalah dunia yang ganas. Memang ada beberapa kasus berkaitan dengan kebebasan berpendapat yang menjadi pembicaraan publik, bukan berarti ada pembungkaman, semuanya tetap berjalan sesuai. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kompasiana adalah platform blog. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Jadi demokrasipun memiliki pilar yang mana bependapat itu bebas. KOMPAS. Batasan dalam Kebebasan Berpendapat. Setiap manusia memeluk kepercayaannya masing-masing, kita berada di negara Indonesia,. Memang tak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa merupakan tonggak perubahan bangsa. Coba tulis sesuatu yang agak nyeleneh di Twitter dan tak lama kemudian para netizen ganas datang bertubi-tubi. Apabila kamu telah mati bersama-sama dengan Kristus dan bebas dari roh-roh dunia, mengapakah kamu menaklukkan dirimu pada rupa-rupa peraturan, seolah-olah kamu masih hidup di dunia:. melihat meme tersebut dari kacamata pida na, relevan dengan isu persoalan penghina an terhadap . Dalam konteks kebebasan berpendapat di dunia maya, Indonesia mempunyai UU ITE. Dr. Beranjak dari hal ini warga negara, di negara hukum Indonesia, seharusnya bebas mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk melalui pers (media cetak atau elektronik), dan dengan berunjuk. Demikian disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, saat menjadi salah satu narasumber dalam FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Aspirasi yang disampaikan hanya sampai di depan gerbang. Dr. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat berkembang dengan baik karena supremasi hukum yang belum mencakup hal tersebut. Mengutarakan pendapat juga diatur oleh undang. Kebebasan; Jurnalisme adalah Pahlawan Demokrasi dan Kebebasan Indonesia; Apa Itu Kebebasan (2) Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan (Konservasi). Selain itu salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan untuk berserikat atau membentuk organisasi. Selain LP3ES, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa tren kepuasan publik atas pelaksanaan demokrasi terus menurun pada survey yang dilaksanakan 17-21 September 2021, dengan hanya 47,6% responden cukup puas, dan. Perang Komentar di Dunia Maya. Padahal merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan untuk. Menurut Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani ada enam isu besar yang menjadi. Menyempitnya Kebebasan Berpendapat. Tantangan Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Hoaks dan Ujaran Kebencian. Authors: Legana Rafa.